Sabtu, 03 Mei 2008

REGULASI V ( KETUNTASAN BELAJAR )

5. Ketuntasan Belajar Minimal

Berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain kemampuan rata-rata peserta didik dan daya dukung sarana / prasarana penyelenggaraan pembelajaran, SMPN 2 Babat menetapkan ketuntasan belajar minimal 65% untuk semua mata pelajaran. Secara bertahap dan berkelanjutan sekolah selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai ketuntasan ideal (75%).

Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar 65% wajib mengikuti program perbaikan (remidial) maksimal 3 kali sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan. Siswa yang telah mencapai ketuntasan belajar dapat mengikuti program pengayaan.

Kegiatan perbaikan dan pengayaan dilaksanakan di luar jam pelajaran dengan jadwal sebagai berikut :

No

Hari

Kelas VII

Kelas VIII

Kelas IX

1.

Senin

Bahasa Inggris

PPKn

IPS

Pend. Agama

Matematika

Seni Budaya

2.

Selasa

IPS

Pend. Agama

Metematika

Seni Budaya

IPA

Tinkom/Ketr.

3.

Rabu

Matematika

Seni Budaya

Bhs. Indonesia

Bahasa Jawa

Bahasa Inggris

PPKn

4.

Kamis

IPA

Tinkom/ Kert.

Bhs. Indonesia

Bahasa Jawa

Bahasa Inggris

PPKn

5.

Sabtu

Bhs. Indonesia

Bahasa Jawa

Bahasa Inggris

PPKn

IPS

Pend. Agama

Keterangan: jadwal dapat berubah sesuai kesepakatan antara siswa dengan guru mata pelajaran

6. Pelaporan Hasil Belajar

Penilaian merupakan serakaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisa, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkeseimbangan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik yang dilakukan berdasarkan indicator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tulisan maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/ atau produk, potofolio, dan penilaian diri sesuai dengan karaktristik materi atau mata pelajaran.

Macam penilaian di SMPN 2 Babat :

a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik, meliputi ulangan harian, penugasan dan lain-lain

b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, meliputi Ulangan Tengah Semester, Ulangan Semester, dan Ujian Akhir Sekolah

c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah berbentuk Ujian Nasional

Hal-hal yang harus diperlukan dalam penilaian :

a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaiaan kompetensi

b. Penilaian menggunakan acuan, kriteria ; yaitu berdasarkan apa yang bias dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.

c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjuatan dalam arti semua indicator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetenpsi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.

d. Hasil penelitian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remidi bagi peserta didik yang pencapaiaan kompetensi di bawah criteria ketuntasan dan porogram pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kritera ketuntasan.

e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk / hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

Hasil belajar siswa dilaporkan kepada wali murid setiap kurun waktu tertentu (akhir semester) dalam bentuk raport. Nilai raport adalah pencapaian hasil belajar peserta didik secara komulatif dalam satu semester. Komulatif artinya perata-rataan dari : rata-rata Nilai Kegiatan arian, Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan Akhir Semester. Nilai kegiatan harian terdiri atas : ulangan harian, tugas, kuis, dan lain-lain. Bobot rata-rata kegiatan harian sama dengan jumlah bobot ulangan tengah semester dan akhir semester. Rumusan perhitungan nilai raport.

NKH + UTS + UAS + NTG

NR =______________________________

4

NKH = Nilai Kegiatan Harian (rata-rata nilai ulangan harian, tugas, kuis, dan lain-lain)

UTS = Nilai Ulangan Tengah Semester

US = Nilai Ulangan Akhir Semester

NTG = Nilai Tugas

7. Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilakukan setiap akhir tahun ajaran

Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Menyelesaikan semua program pembelajaran pada dua semester di kelas yang dikuti

b. Maksimal hanya ada 3 (tiga) nilai mata pelajaran yang kurang dari Kriteria ketuntasan minimal (KKM) sampai batas akhir tahun pelajaran

c. Tidak memiliki nilai kurang dari KKM pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia

d. Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan, dan kerajinan pada semester II

e. Ketidak hadiran tanpa izin (alpa) pada semester II maksimal 10% dari jumlah hari efektif.

Peserta didik yang dinyatakan naik kelas tetapi memiliki nilai kurang dari KKM diwajibkan mengikuti kegiatan remedial pada tahun ajaran berikutnya.

Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas pada saat mengulang, untuk nilai-nilai, yang sudah mencapai KKM, minimal sama dengan pencapaian nilai pada tahun sebelumnya.

8. Kriteria Kelulusan

Siswa dinyatakan lulus jika :

a. Aspek Akademis :

1) Menyelesaikan semua program sampai pada jelang kelas terakhir.

2) Memiliki nilai laporan lengkap mulai kelas VII sampai kelas IX dan minimal 75% nilai telah mencapai kriteria ketuntasan minimal

3) Lulus Ujian Nasional

4) Lulus Ujian Sekolah

b. Aspek Non Akademis :

1) Memiliki nilai minimal baik pada kelakuan, kerajinan, dan kerapian

2). Tidak tersangkut perkara pidana penggunaan dan pengedaran narkoba

3) Tidak tersangkut tindak pidana kriminalitas

9. Pendidikan Kecakapan Hidup

a. Pendidikan kecakapan hidup di SMP Negeri 2 Babat terrintegrasi dalam semua pelajaran sesuai dengan hasil analisis guru dalam MGMPS terhadap KD setiap mata pelajaran dan diimplementasikan sebagai muatan tambahan dalam pembelajaran.

b. Pendidikan kecakapan hidup secara maksimal dikembangkan melalui pembelajaran mata pelajaran Teknologi informasi dan komunikasi, seni budaya, muatan local, dan kegiatan pengembangan diri .

c. Sekolah menberi kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan kecakapan hidupnya dari satuan pendidikan formal atau non formal di luar sekolah .

10. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

a. Pendidikan berbasis keunggulan local dan global di kembangkan pada semua

pelajaran dan muatan lokal sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknolagi

b. Pendidikan berbasis keunggulan local dan global di focuskan pada pembelajaran

Bahasa Inggris, IPA, Teknologi informasi dan komunikasi, muatan local dan Bahasa Jawa, Akuntansi serta pengembangan diri English Conversation dan komputer .

Sekolah memberi kesempatan yang luas kepada perserta didik untuk mengembang kan kecakapan hidupnya dari satuan pendidikan formal dan non formal di luar sekolah yang sudah memperoleh akreditas .

11. Mutasi Siswa

Mutasi siswa mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a. Tingkat sekolah asal siswa adalah sekolah negeri atau disamakan

b. Tingkat akreditasi sekolah asal siswa minimal sama dengan tingkat akreditasi SMP Negeri 2 Babat

c. Mata pelajaran pada raport siswa minimal sama dengan mata pelajaran pada rapor siswa SMP Negeri 2 Babat

d. Mutasi siswa hanya dapat dilakukan pada semester Genap untuk kelas 7 dan bagi kelas 9 sebelum nominasi tetap peserta UNAS.

e. KKM sekolah asal siswa menimal sama dengan KKM SMPN 2 Babat , bila lebih rendah akan diadakan tes khusus.

f. Minimal siswa berlakuan baik yang dinyatakan surat keterangan dari sekolah asal.

Tidak ada komentar: