Sabtu, 03 Mei 2008

REGULASI III ( PENGEMBANGAN DIRI )

REGULASI - REGULASI

b. Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Diri

1. Kegiatan Pengembangan Diri yang bersifat rutin/terstruktur dilaksanakan oleh semua siswa (program terlampir). Dibina oleh guru dan konselor sekolah.

2. Kegiatan Pengembanhgan Diri Pilihan merupakan kegiatan yang harus dipilih siswa sesuai minatnya dan siswa diperbolehkan mengikuti lebih dari satu kegiatan. Dibina oleh guru, praktik, atau alumni yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah (program terlampir)

3. Jadwal Kegiatan

No

Nama Kegiatan

Kelas

Hari

Pukul

1

Rutin/Terstruktur

a. Upacara Bendera

VII, VIII, IX

Senin

07.00 – 07.40

b. Bimbingan Konseling

VII, VIII, IX

Senin-Kamis

c. Komputer

VII, VIII, IX

(bergilir)

Senin-Kamis

d. Shalat Dhuha dan dzuhur

VII, VIII, IX

(bergilir)

Jum’at

Senin-Kamis

06.30-07.00

e. English Conversation

VII, VIII, IX

(bergilir)

Senin-Kamis

2

Pilihan

VII, VIII

Sabtu

b. Pramuka

VII, VIII

Sabtu

c. Tata Busana

VII, VIII

Sabtu

d. Tata Boga

VII, VIII

Sabtu

e. Elektronika

VII, VIII

Sabtu

f. Seni Tari

VII, VIII

Sabtu

g. Seni Musik

VII, VIII

Sabtu

h. Bina Vokalia

VII, VIII

Sabtu

i. Seni Teater

VII, VIII

Sabtu

j. Sepak Bola

VII, VIII

Sabtu

k. Bola Basket

VII, VIII

Sabtu

l. Bola Voli

VII, VIII

Sabtu

m. Palang Merah Remaja

VII, VIII

Sabtu

n. Jurnalistik

VII, VIII

Sabtu

o. Karya Ilmiah Remaja

VII, VIII, IX

Sabtu

4. Alokasi Waktu

Pengembangan diri dialokasikan 2 jam pelajaran (ekuivalen) 2 x 40 menit). Pengembangan diri untuk kelas IX diarahkan pada program pembelajaran intensif dalam rangka persiapan menghadapi Ujian Nasional.

5. Penilaian

Kegiatan pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala (setiap akhir semester) Kepala Sekolah dan orang tua dalam bentuk nilai kualitatif.

Tidak ada komentar: