Sabtu, 03 Mei 2008

RASIONAL

A. RASIONAL

Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokrastis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban tujuan tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Untuk mengakomodasi potensi seluruh sumber daya yang ada di SMP Negeri 2 Babat baik sumber daya manusia maupun sumber daya sarana prasarana dan untuk meningkatkan kualitas sekolah, baik dalam aspek akademis maupun non akademis, terpelihara dan berkembangnya budaya dan cirri khas daerah, serta menguasai perkembangan iptek yang berlandasan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa diperlukan kurikulum yang disusun dan dikembangkan sendiri oleh sekolah berupa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP )

Pengembangan Kurikulum ini disusun dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 dan 23 serta nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan.

B. LANDASAN HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31

2. Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (15), pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat (1) dan (2)

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6), Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8). pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4). Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2), pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 20

4. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi

5. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.

6. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan

7. Permendiknas No.20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian

8. Permendiknas no.41 tahun 2007 tentang Standar Proses.

Tidak ada komentar: